Senin, 15 Februari 2010

Potensi Daerah : Anambas, Daerah Terisolir yang Kaya Migas

Semua fraksi DPR menyetujui 12 Rancangan Undang- Undang tentang Pembentukan Daerah Otonom untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang. Salah satunya adalah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kompas, 25/6).

Jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani RUU itu menjadi UU, berarti secara definitif Kepulauan Anambas menjadi kabupaten, terlepas dari kabupaten induk, yaitu Kabupaten Natuna.

Mengapa Kepulauan Anambas diusulkan menjadi kabupaten tersendiri? Banyak faktor yang dapat dijelaskan. Misalnya, dari segi ekonomi, potensi kekayaan alam berupa ladang minyak dan gas bumi (migas) yang dapat menjadi sumber bagi pendapatan bagi daerah. Selain itu, faktor geopolitik juga memengaruhi pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kepulauan Anambas merupakan gugusan pulau yang terletak di Laut Natuna dan di bagian utara dikelilingi Laut China Selatan. Kepulauan Anambas juga berbatasan dengan tiga negara, yaitu Malaysia di sebelah barat serta Vietnam dan Thailand di sebelah utara.

Meskipun terisolir, Kepulauan Anambas memiliki potensi migas yang besar. Sebagai gambaran, perusahaan migas ConocoPhillips melakukan eksploitasi di perairan Kepulauan Anambas dan menjadikan Pulau Palmatak sebagai basis dari kegiatan eksploitasi migas.

Potensi gas di Kabupaten Natuna pun masih besar. Sebagai gambaran, potensi gas di sumur gas di Blok Alfa D di Kabupaten Natuna saat ini mencapai 46 triliun kaki kubik (TCF). Ladang sumur itu diperkirakan baru dapat berproduksi tahun 2018. Potensi gas itu merupakan potensi terbesar di Asia Pasifik.

Ketua Umum Badan Pembentukan dan Penyelaras Kabupaten Kepulauan Anambas Muhamad Zen mengungkapkan, sektor migas memang menjadi salah satu sumber pendapatan bagi Kepulauan Anambas. ”Banyak lokasi sumur migas berada di Kepulauan Anambas,” kata Zen.

Selama ini, Kabupaten Natuna menjadi salah satu daerah penghasil gas terbesar di Indonesia. Dengan pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas, ”kue” migas dari dana bagi hasil (DBH) untuk Kabupaten Natuna pun akan terbagi ke Kabupaten Kepulauan Anambas yang baru nanti.

PAD migas

Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Natuna Basri mengungkapkan, DBH migas untuk Kabupaten Natuna tahun 2007 sekitar Rp 225 miliar. Sebagai perbandingan, pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Natuna sekitar Rp 4 miliar.

Menurut Basri, pendapatan DBH migas sebesar Rp 225 miliar itu masih kecil jika dibandingkan dengan nilai total dari produksi migas di Kabupaten Natuna. ”Pendapatan kotor dari hasil migas yang keluar dari perut bumi Natuna tahun 2007 mencapai Rp 21,8 triliun,” katanya.

Akan tetapi, kata Basri, dalam menghitung DBH, pendapatan kotor tersebut masih harus dikurangi dengan berbagai potongan biaya. ”Misalnya pajak, cost recovery, seperti biaya eksplorasi, eksploitasi, dan ekspansi, serta biaya yang lain,” katanya.

Setelah potongan biaya diperhitungkan, menurut Basri, barulah DBH migas diperhitungkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Untuk minyak, perbandingannya adalah pemerintah pusat sebesar 85 persen dan pemda 15 persen. Untuk gas, pemerintah pusat mendapat 70 persen dan pemda sebesar 30 persen.

Jika Kabupaten Kepulauan Anambas benar-benar terbentuk, seberapa besar Kabupaten Kepulauan Anambas dapat menikmati pembagian DBH itu? Hal tersebut sangat bergantung pada negosiasi Pemerintah Kabupaten Natuna, Pemkab Kepulauan Anambas bersama pemerintah pusat nanti.

Masalah pembagian dari hasil sumber kekayaan alam di daerah tentu dapat menjadi isu yang cukup sensitif.

Hal tersebut setidaknya juga terlihat dari laporan akhir pengkajian pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas yang dibuat Pemerintah Kabupaten Natuna, Badan Pembentukan dan Penyelaras Kabupaten Kepulauan Anambas, serta Pusat Pengembangan Potensi dan Profesi.

Sumber:
Kompas.com, Kamis, 3 Juli 2008, dalam :
http://www.apkasi.or.id/modules.php?name=News&file=article&sid=299

Tidak ada komentar:

Posting Komentar